Indeks Sumut-Dua hektare tanah warisan jadi objek sengketa di Dusun VII Tangkahan Saroha Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, masuk laporan di Polres Labuhanbatu, demikian kata Kuasa hukum ahli waris adv Beriman Panjaitan, S.H.,M.H, Jumat (18/09/2026)
Menurut adv Beriman, bahwa dua hektare lahan sengketa dilaporkan empat ahli waris dalam perkara dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak ke Polres Labuhanbatu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3181/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA
“Sudah dalam proses, hari ini klien kita diperiksa sebagai pelapor, atas dugaan penyerobotan lahan tanpa hak, ada pun obyek sengketa terukur lebih kurang dua hektare,” ungkap adv Beriman Panjaitan, S.H.,M.H, kepada wartawan media ini
Kata adv beriman, bahwa kliennya Hetty Br Sitorus, menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan peninggalan orang tuanya, Esteria Br Siahaan, yang dibeli pada 19 Mei 1989 dari J. Sitohang.
“Tanah tersebut berada di Dusun VII Tangkahan Saroha dengan luas kurang lebih 2 hektare dan di atasnya terdapat bangunan rumah. Setelah dibeli, tanah sempat dikelola Hetty bersama suaminya dengan menanam padi selama kurang lebih dua tahun. Selanjutnya, pengelolaan dilanjutkan oleh orang tuanya,” tambah adv Beriman
Fiterangkan setelah Esteria Br Siahaan meninggal dunia pada 20 November 2018, Hetty bersama suami kembali mengusahai tanah tersebut.
“Pada 01 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, seorang laki-laki berinisial BSS diduga masuk dan menguasai objek tanah tersebut. Dan BSS menanam pohon pisang serta mendatangkan alat berat yang diduga digunakan untuk menumbangkan sejumlah tanaman sawit, kelapa dan jagung serta merusak bangunan rumah yang berada di atas tanah itu,” sambungnya
Saat dipertanyakan mengenai dasar penguasaan tanah, menurut Hetty, BSS menyatakan bahwa dirinya telah membeli tanah tersebut.
“Pihak ahli waris menduga terdapat alas hak dan surat-menyurat yang perlu diverifikasi keabsahannya. Termasuk apabila benar terdapat penggunaan tanda tangan pemilik sebenarnya atau ahli waris tanpa persetujuan mereka,” jelasnya
Katanya menelusuri seluruh rangkaian peristiwa dan dokumen yang menjadi dasar peralihan maupun penguasaan tanah.
“Kami meminta perkara ini dilihat secara utuh. Bukan hanya siapa yang sekarang menguasai tanah, tetapi harus ditelusuri dari mana alas haknya, siapa yang menjual, apakah pihak yang menjual memang mempunyai hak untuk mengalihkan tanah tersebut, apakah para ahli waris mengetahui dan memberikan persetujuan, serta bagaimana proses transaksi dan dokumen pertanahannya,” tegas Beriman
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pemalsuan alas hak, surat-menyurat atau tanda tangan pemilik sebenarnya maupun ahli waris, maka keabsahan perbuatan hukum yang lahir dari dokumen tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau terbukti ada pemalsuan alas hak atau tanda tangan, maka AJB yang dibuat berdasarkan dokumen tersebut tentu dapat dipersoalkan keabsahannya dan dimintakan pembatalan melalui jalur hukum. Sebuah akta tidak boleh dipandang berdiri sendiri apabila dasar hak yang digunakan untuk membuatnya ternyata bermasalah,” ujar Beriman.
Beriman juga menyoroti dugaan munculnya dokumen atau sertifikat baru yang disebut-sebut diperoleh tanpa sepengetahuan para ahli waris.
Apabila benar kemudian muncul sertifikat baru tanpa sepengetahuan ahli waris, sementara ahli waris selama ini menguasai atau mengusahai tanah tersebut
“Maka proses penerbitan hak atas dua hektare lahan itu harus ditelusuri secara terang,” tegasnya

