Mandailing Natal – Informasi yang berkembang di masyarakat, perambahan kawasan hutan lindung marak di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Di duga APH (Aparat Penegak Hukum) seakan tutup mata, bahkan disinyalir, Kades (Kepala Desa) Pintu Padang Julu, Kecamatan Siabu ML menggunakan wewenangnya atas nama desa, namun di lapangan malah tidak ditemukan adanya keuntungan yang didapat dari kegiatan illegal tersebut.Â
Saat penelusuran di lapangan dilakukan, Kamis (24/9/2026), Tim menemukan beberapa orang warga yang masih melakukan pembalakan liar di kawasan hutan lindung tersebut. Malah dari keterangan warga Desa, kegiatan hal ini justru di ketahui Kades Pintu Padang Julu dan seolah-olah melegalkan perambahan hutan lindung ini.

Informasi yang dihimpun pun, mencatat setiap kegiatan illegal ini diwajibkan melapor terlebih dahulu ke Kades setempat. Lalu Kades pun memberikan syarat operator sinsow haruslah dari warganya yakni Desa Pintu Padang Julu. Dan operator yang dari luar tidak diperbolehkan masuk ke Kawasan Hutan lindung yang ada di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Siabu.
“Dan bahkan kayu olahan yang diambil dari kawasan hutan lindung itu, Kades memerintahkan tidak boleh diperjual belikan ke luar desa,” ucap salah seorang sumber yang tak mau disebut identitasnya.
Sehingga hal ini menimbulkan kecurigaan, namun dari keterangan yang didapat, hal ini malah bertolak belakang, kayu-kayu olahan yang didapat dari kawasan hutan lindung ini malah dijual ke luar desa atau pihak lain (kilang kayu).
Beredar kayu-kayu olahan tersebut masuk ke berbagai kilang kayu yang cukup terkenal di Kabupaten Madina.
Dalih yang dipergunakan Kepala Desa ini, hanyalah akal-akalan semata, dengan memakai nama pemuda setempat dan bahkan memakai senjata Perdes yang ia keluarkan.
“Kalau memang itu tidak boleh, ya hentikan sajalah, jangan membuat peraturan malah peraturannya ia kangkangi. Hal ini membuat tanda tanya dan ada apa, ” tegas warga tersebut.
Dari kegiatan illegal di kawasan hutan lindung ini, APH harus turun tangan dan segera menghentikan kegiatan yang merusak lingkungan ini, disebabkan hal ini telah menyangkut keselamatan lingkungan, warga dan melawan hukum. (Tim).

