Indeks Sumut-Setelah terima 20 juta, Sari Siregar kemudian memberi mobil untuk dibawa, Â yakni satu unit mobil pick up Suzuki New Carry dengan nomor polisi BM 8133 GD, membenarkan dari dua orang yang mengaku datang ke rumahnya untuk menjemput mobilnya, yakni Amir Rambe dan Sampe Tulus Manalu, mengaku telah memberikan uang
Menurut Tulus, bahwa pemilik mobil telah menerima uang 20 juta, yang di transfer lewat brilink. pembayaran dilakukan setelah melalui kata sepakat, hanya diduga Sari Siregar beralibi ditipu setelah di adukan pihak lesing atas dugaan pelanggaran UU Fidusia, mengalihkan abjek fidusia tanpa seizin kreditur
“Kami tidak takut di adukannya, karena sudah kami bayar mobil itu, seharga 20 juta tanpa BPKB dan kami bayar angsurannya 1 bulan seperti kesepakatan bersama sebelumnya. Karena kemarin dilaporkan pihak lesing atau kreditur yang memiliki perjanjian kontrak dengan pelapor ini,” ungkap Tulus
Demikian keterangan Amir Rambe, saat di konfirmasi awak media ini. Membenarkan jika mereka berdua sebelumnya di suruh oleh pembeli untuk menjemput mobil yang ingin di alihkan agr di bayarkan ke pemilik
“Betul, kami kesana setelah mendapat informasi dari pembeli. Ada mobil pick up mau dialihkan karena pemiliknya sudah tidak sanggup. Kemudian setelah kami ketemu pemiliknya sepakat harganya 20 juta,” jelasnya
Amir, juga menambahkan tidak ada modal kepercayaan pada pertemuan mereka tapi yang ada adalah kata sepakat. Sehingga unit mobil pick up Suzuki New Carry dengan nomor polisi BM 8133 GD, bisa di bayarkan dan di bawa pulang
Sebelumnya Sari Siregar, saat bertemu dengan awak mefia ini di teras cofee, awal bulan september 2026, mengaku bulan januari 2025 telah menerima 20 juta dari Sampe Tulus Manalu dan Amir Rambe, namun angsuran harus dibayar
” Mereka datang kerumah katanya mau mobil pick up Suzuki New Carry dengan nomor polisi BM 8133 GD, itu. Sepakat dibayar 20 jt, saya terima dan angsuran harus dibayar,” ungkap sari
Kuasa hukum Sari Siregar, yakni Adv Ahmad Saiful Sirait, SH, Sabtu (26/09/2026) pukul saat dikonfirmasi terkait kebenaran kliennya menerima sejumlah uang dari terlapor, atas satu unit mobil pick up tersebut, mengatakan bahwa laporannya bukan hanya semata mata karena bayar. Dan sudah di laporkan di Polres Labuhanbatu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1364/IX/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 24 September 2026
“Oleh karena itu, kurang tepat apabila transaksi tersebut digambarkan seolah-olah kendaraan itu dijual atau diserahkan dengan harga hanya Rp 20 jt” tulisnya
Mengenai pertanyaan apakah kendaraan tersebut diserahkan kepada Sampe Tulus P. Manalu dan Amir, kami tidak ingin memberikan keterangan di luar dokumen dan fakta yang dapat kami pertanggungjawabkan. Dokumen yang kami miliki secara tegas memuat pengakuan Sampe Tulus P. Manalu sebagai pihak yang menerima kendaraan tersebut. Apabila terdapat keterlibatan atau peran pihak lain, hal tersebut kami serahkan kepada penyidik untuk mendalaminya.
Sedangkan Tulus Manalu, menjelaskan dirinya diajak oleh temannya Amir Rambe untuk memulangkan DP mobil Pickup Carry BM 8133 GD. Uang untuk membeli mobilnya sudah tersedia di rekening Amir.
“Kami berangkat kesana untuk melakukan pembayaran dengan memberi uang 20 juta ke Sari Siregar, dan membawa mobil tersebut ke pembeli yang berinisial RR,”
Dikatakan Tulus, dirinya dan AR memberikan uang senilai Rp 20 jt kepada istri Sari Siregar, melalui transfer Brilink di area Sigambal Labuhanbatu.
“Kemudian Amir Rambe, menawarkan mobil tersebut kepada pembeli dan disetujui oleh RR dan dilakukan transaksi ke rekening Amir Rambe, pada malam itu juga,” sebut Tulus lagi
Menurut Tulus, dirinya tidak tau mobil tersebut di berikan kepada siapa. yang pasti mobil itu sempat akan dipulangkan pembelinya namun karena Sari, tidak memulangkan uangnya unit pun tidak kunjung datang, dan Tulus juga mera terjebak setelah beberapa bulan sejumlah orang datang menginterfensinya agar menulis pernyataan dan kata katanya disebutkan orang orang tersebut namun dia yang menulis
“Selanjutnya saya tidak tahu kemana mobil tersebut, karena sempat dijanjikan pembeli di pulangkan jika uang yang 20 juta di kembalikan oleh Sari,” ungkap Tulus

