Diduga Bawa Sabu 9.51G Riky Ditangkap Polisi Saat Melintas Di Tanjung Siram Labuhanbatu

Indeks Sumut-Sebanyak 9.51G diduga sabu diamankan dari tangan RR alias Riky (22) usai ditangkap tim opsnal satres narkoba Polres Labuhanbatu di Dusun Tanjung Siram Pekan Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.,M.Si. melalui kasat narkoba AKP Hardiyanto, S.H.,M.H, Selasa (22/09/2026)

Menurut AKP Herdiyanto, barang bukti 9.51G diduga narkotika jenis sabu, diamankan dari tangan terduga pengedar berinisial RR alias Riky (22) saat dilakukan penindakan di Dusun Tanjung Siram Pekan Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu.

“Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 19 September 2026, sekira pukul 04:30 Wib, oleh personel opsnal satres narkoba Polres Labuhanbatu, dengan menyita barang bukti seberat 9.51G diduga narkotika jenis sabu,” ucapnya

Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong

“Satu bungkus plastik klip besar kosong, satu kaleng rokok merek Gudang Garam Surya, satu unit sepeda motor Scorpio warna biru, satu unit timbangan elektrik, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru,” tambahnya

Berdasarkan keterangan RR, sabu tersebut merupakan miliknya dan mengaku akan diperjualbelikan, untuk meraup untung fantastis dari barang haram tersebut

“Dalam pemeriksaan awal, RR juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan BOBI, yang juga merupakan warga Tanjung Siram,” tambahnya lagi

Sedangkan pelaku RR diketahui merupakan warga Aek Jabut, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti dan sabu 9.51G dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini