Tobat Perangin-angin Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Skandal Pemalsuan Dokumen APBDes

Indekssumut – Tobat Perangin-angin dituntut satu tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Barung Kersap. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis, 12 Februari 2026.

Tobat Perangin-angin yang menjabat sebagai Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, didakwa menggunakan surat palsu untuk melengkapi dokumen APBDes. Dokumen itu dipakai sebagai syarat pencairan dana transfer desa Tahap I Tahun 2023.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo, Ruth Ulam Sari, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam amar tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tobat Perangin-angin bersalah menggunakan surat palsu. Jaksa juga menuntut pidana penjara selama satu tahun serta meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana badan, jaksa memohon agar seluruh barang bukti digunakan dalam perkara lain atas nama Bayu Andika Perangin-angin. Biaya perkara sebesar Rp2.000 juga dibebankan kepada terdakwa.

Barang bukti yang diajukan berupa satu berkas dokumen persyaratan penyaluran dana transfer desa Tahap I Tahun 2023. Di dalamnya terdapat sejumlah Keputusan Bupati Karo tentang peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa serta pengangkatan Kepala Desa Barung Kersap periode 2023–2029.

Kasus ini berfokus pada dugaan penggunaan dokumen yang dipalsukan untuk memenuhi syarat administratif pencairan dana desa. Dana transfer Tahap I Tahun 2023 tersebut merupakan bagian dari mekanisme pendanaan pemerintah kepada desa yang wajib memenuhi kelengkapan dokumen sesuai ketentuan hukum.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Tahapan ini akan menjadi penentu sebelum majelis menjatuhkan putusan akhir.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pengelolaan APBDes dan penggunaan dana desa. Proses hukum masih berjalan. Putusan akhir akan ditetapkan setelah seluruh agenda persidangan selesai dan majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini