Padang Lawas Utara – Menindaklanjuti arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara melalui gerakan “Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkoba”, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas Utara melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika. Aksi Gerebek Sarang Narkoba sempat diwarnai dugaan penghalangan ini berlangsung di Lingkungan I Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
Gerebek Sarang narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Padang Lawas Utara, Iptu Irwan H. Sarumpaet, S.H, yang berawal setelah personel menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Paluta melakukan penyelidikan dan mendapati seorang laki-laki yang sedang membakar sampah di samping rumah warga. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan laki-laki yang diketahui bernama inisial ASH.
Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, SIK, MH dan Kasat Resnarkoba Iptu Irwan Sarumpaet,SH melalui Kasi Humas Ipda Arief Rahman Naibaho mengatakan dalam pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang dibalut uang pecahan Rp5.000.
” Kemudian satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu, serta uang tunai sebesar Rp300.000,” jelas Kasi Humas Ipda Arief.
Berdasarkan laporan hasil pengungkapan, terduga pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terkait adanya dugaan penghalangan Polisi dari Satresnarkoba saat penindakan ini, Kasi Humas Ipda Arief Rahman Naibaho menerangkan dalam proses penindakan, situasi di lokasi dilaporkan diwarnai ketegangan dan dugaan upaya penghalangan terhadap petugas oleh sejumlah warga.
“Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam pelaksanaan upaya pemberantasan peredaran narkotika,” terangnya.
Kapolres Padang Lawas Utara, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah hukum Polres Padang Lawas Utara.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Padang Lawas Utara dalam mendukung gerakan “Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkoba”, yang menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian, menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta bersama-sama mewujudkan Kabupaten Padang Lawas Utara yang aman dan bersih dari narkotika.
“Ayo seluruh elemen masyarakat untuk aktif berikan informasi kepada kami, terkait adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing. Sesuai slogan Polri kini ‘Polri bersama masyarakat, kita pasti bisa membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di bumi Padang Lawas Utara,” tambah Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono. (Saragih).

