Padang Lawas Utara – Polisi dari Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Utara (Paluta) menggerebek kawasan rawan peredaran gelap narkotika di Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Sabtu (17/10/2026) sore.
Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, SH, SIK dan Kasat Resnarkoba Iptu Irwan Sarumpaet, SH melalui Kasi Humas Ipda Arief Rahman Naibaho menjelaskan penindakan tegas Polisi dari Satresnarkoba Polres Paluta ini lewat Operasi Sarang Narkoba (OSN) dengan menangkap 2 orang pengedar sabu ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan instruksi dan atensi langsung dari Kapolri serta Kapolda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
Aksi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Paluta Iptu Irwan H. Sarumpaet, S.H. di pinggir Jalan Lintas Gunung Tua – Kotapinang tersebut berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku pengedar sabu, yakni BH (41) dan RKR (22).
“Penggerebekan langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Irwan Sarumpaet dengan di jalan Lintas Gunung Tua- Kotapinang. Dan 2 orang pengedar sabu berhasil ditangkap,” ucap Ipda Arief, Minggu (18/10/2026).
Ditambahkannya lagi, dari kedua tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,27 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor kendaraan.
Sementara itu, Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono S.H., S.I.K. menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan instansi kepolisian dalam merespons atensi pimpinan tinggi Polri demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paluta guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.(Saragih).

