Indeks Sumut-Tim opsnal unit reskrim polsek Torgamba berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu, dengan meringkus satu orang terduga pelaku dan menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku termasuk narkotika diduga sabu, demikian dikatakan Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Guru Singa, SH, melalui kanit reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H.,M.H, Jumat (16/10/2026)
Menurut Iptu Rajo, tim nya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba di Afd II Perkebunan Torgamba Desa Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dengan meringkus pelaku penyalah gunaan narkotika, serta mengamankan 21 plastik berisi serbuk putih diduga sabu
“Kita meringkus terduga pelaku H alias ROLET (41) merepakan warga Dusun Emplasment Desa Torgamba, Labusel, setelah tim kita dari unit reskrim melakukan penyelidikan intensif atas keresahan akibat peredaran gelap narkotika,” ungkap Iptu Rajo
‎
‎Kanit reskrim polsek Torgamba juga menerangkan peristiwa tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Afd II perkebunan Torgamba Desa Torgamba di perkebunan Sawit, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba
‎
‎”Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Guru Singa, memberi perintah untuk melakukan serangkaian penyelidikan, dan kami bergerak cepat ke lokasi,” tambah Iptu Rajo
‎Disebutkannya tepat hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2026 sekira pukul 09.30 Wib, tim opsnal unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku berinisial H Alias ROLET.
‎
‎”Dari tangan pelaku diamankan 1 (satu) plastik klip sedang yang berisikan 21 (dua puluh satu) plastik klip kecil transparan yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 5,07 Brutto, 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y04S berwarna ungu dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 267.000 (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah),” sebut nya lagi
‎
‎Selanjutnya tim opsnal unit reskrim Polsek Torgamba membawa pelaku berikut dengan barang bukti ke Polsek Torgamba guna proses lebih lanjut.
‎

