Ungkap Kasus Sabu, Satresnarkoba Polres Paluta Tangkap Seorang PNS Dan Amankan Barang Bukti 0,82 Gram

Padang Lawas Utara – Tunjukkan komitmennya berantas narkoba sesuai atensi Pimpinan Polri, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas Utara berhasil gerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Komplek Perumahan RCM II, Lingkungan I Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus sabu tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara mengamankan seorang laki-laki profesi PNS, berinisial MK (31), yang berdomisili di Desa Nagasaribu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, SIK,MH dan Kasat Resnarkoba Iptu Irwan Sarumpaet, SH melalui Kasi Humas Ipda Arief Rahman Nambah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Komplek Perumahan RCM II. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai mobil dan memasuki kawasan perumahan tersebut.

“Lalu personel Satresnarkoba Polres Paluta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” jelas Kasi Humas Ipda Arief.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni dua bungkus plastik klip berisi sabu, terdiri dari satu bungkus ukuran sedang dan satu bungkus ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah sendok sabu, serta satu unit telepon genggam merek iPhone.

Ipda Arief menambahkan total berat bruto narkotika yang ditemukan tercatat sebesar 0,82 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, laki-laki tersebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara melakukan langkah-langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, pengujian barang bukti di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Padang Lawas Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami dari Polres Paluta menghimbau masyarakat untuk aktif berikan informasi terkait adanya penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba di lingkungannya,, sesuai slogan Polri bersama masyarakat,” ajak Ipda Arief Rahman Naibaho.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara tetap aman dan kondusif.(Saragih).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini