Tindak Lanjuti Arahan Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan, Satresnarkoba Polres Paluta Tangkap Dua Orang Diduga Pengedar Sabu di Portibi

Padang Lawas Utara – Menindaklanjuti arahan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara (Paluta) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam aksi cepat atensi Kapolda Sumut tersebut, Satresnarkoba Polres Paluta mengamankan dua orang pria diduga pengedar berinisial MNS (27), alias K, dan MADH (38), alias D, serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Portibi Jae. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengamankan MNS di sebuah warung. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Desa Pasar Pinang dan mengamankan MADH di kediamannya.

Dari kedua lokasi, Polisi menyita paket yang diduga berisi sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai dengan total Rp3.035.000, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Padang Lawas Utara mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.(Saragih).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini