Indeks Sumut – Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Januari 2026. Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak siang hari. Namun hingga sore, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci tujuan dan hasil penggeledahan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima laporan resmi terkait penggeledahan di Kementerian Kehutanan. “Belum ada info,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Direktur Tindak Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu. Ia tidak secara tegas membenarkan atau membantah adanya penggeledahan di kantornya. Saat ditanya apakah kasus ini terkait alih fungsi hutan lindung, ia menolak. “Ah bukan,” katanya singkat melalui pesan pendek.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Kehutanan, Krisdianto, belum memberikan tanggapan. Pesan dan panggilan yang dikirimkan belum mendapat jawaban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggeledahan Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus korupsi perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi serta pemberian izin tambang. Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pada Desember 2024, KPK menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penghentian ini tidak diumumkan ke publik dan baru diketahui pada Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan harapan agar Kejaksaan Agung dapat menuntaskan perkara tersebut. “KPK berharap penanganan perkara ini bisa diselesaikan di Kejaksaan Agung,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 5 Januari 2026.
KPK juga berharap Kejaksaan Agung menindak seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Menurut Budi, penanganan menyeluruh penting agar kasus ini dapat diselesaikan secara optimal dan adil.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan perkara dugaan korupsi izin tambang di kawasan hutan Konawe Utara ke tahap penyidikan. Proses tersebut dimulai sekitar Agustus atau September 2025.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini.
Modus dugaan korupsi dalam perkara ini adalah penyalahgunaan izin penambangan di kawasan hutan. Saat ini, kerugian negara masih dalam proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

