11 Tahun Sudah Dikecualikan BPN Lahan Ex PTPN Masih Digugatnya Dari Warga

Indeks Sumut-Sudah 11 tahun di enclave (dikecualikan) berdasarkan Surat Keputusan BPN RI Nomor 118/HGU/BPN/2005 tertanggal 23 Desember 2005, namun PTPN IV regional satu Sumut, masih menggugat warga yang meninggalinya hingga puluhan tahun. Perkara tetsebut kini sampai pada upaya Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Adv Beriman Panjaitan, SH.,MH, sudah 11 tahun di enclave (dikecualikan) berdasarkan Surat Keputusan BPN RI Nomor 118/HGU/BPN/2005 tertanggal 23 Desember 2005, sebagai lahan ex HGU PTPN IV regional satu sumut. Namun Perusahaan masih berusaha melakukan upaya hukum terhadap warga

“Lahan yang ditempati warga merupakan bagian dari area yang di-enclave (dikecualikan) berdasarkan Surat Keputusan BPN RI Nomor 118/HGU/BPN/2005 tertanggal 23 Desember 2005. Menurut pihak warga, penetapan tata batas tersebut juga pernah ditindaklanjuti dengan pengukuran kadastral di lapangan,” sebut kuasa hukum warga setempat Adv Beriman Panjaitan, SH.,MH, Jumat (02/10/2026)

Skandal Pertanahan Labuhanbatu: Bermukim 26 Tahun di Lahan Enclave Eks HGU, Warga Leuweung Hideung Digugat PTPN IV dan Ditolak BPN untuk penerbitan SHM

Menurutnya penanganan sengketa pertanahan antara PTPN III Marbau Selatan dulunya sekarang PTPN IV dan Kelompok Tani Leuweung Hideung di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara

Sengketa ini melibatkan klaim atas kawasan pemukiman dan garapan yang telah dihuni warga selama kurun waktu lebih dari dua dekade.

Kata Beriman, perkara ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh pihak PTPN IV terhadap warga penggarap. Dalam proses hukum tersebut, pihak BUMN dikabarkan mengaitkan kepemilikan atas objek sengketa berdasarkan pembaruan dokumen administratif pertanahan historis yang tercatat di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Labuhanbatu.

“Atas dasar penguasaan fisik secara berkesinambungan dan keberadaan SK BPN RI tersebut, Pemerintah Desa Babussalam telah memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta membantu permohonan pendaftaran hak atas tanah bagi warga,” tambahnya

Kendati demikian, pendaftaran hak milik tersebut belum dapat diproses lebih lanjut oleh BPN Labuhanbatu lantaran status objek tanah yang masih tercatat dalam daftar inventaris aset BUMN

“Klien kami telah bermukim dan mengelola lahan ini selama puluhan tahun secara damai. Harapan kami, majelis hakim di tingkat kasasi serta pihak-pihak berwenang dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi warga,” ujarnya.

Kuasa hukum warga, Beriman Panjaitan, S.H., M.H, juga menilai terdapat persoalan legalitas serta prosedur administrasi penerbitan/pembaruan SK pertanahan yang memicu terjadinya benturan klaim di lapangan.

“Kami menilai perlu ada peninjauan kembali atas keabsahan dokumen pendukung yang dijadikan dasar gugatan oleh PTPN III yang sekarang menjadi PTPN IV, serta perlindungan hukum atas penguasaan fisik tanah oleh warga (rechtverwerking),” tegasnya

Pihak warga dan Pemerintah Desa menyatakan siap menempuh prosedur pengaduan secara resmi kepada instansi pengawas pertanahan, Ombudsman RI, serta lembaga terkait guna menguji keabsahan proses administrasi pertanahan di daerah tersebut.

Pihak PTPN III Marbau Selatan sekarang PTPN IV saat dikonfirmasi belum memberi keterangan wslau pesan sudah ceklist dua

Sedangkan pihak BPN membenarkan jika objek perkara, yang disebut sudah 11 tahun di enclave (dikecualikan) berdasarkan Surat Keputusan BPN RI Nomor 118/HGU/BPN/2005 tertanggal 23 Desember 2005 tersebut masih terdaftar pada inventaris aset BUMN.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini