DT Mendekam Di Sel Tahanan Satnarkoba Polres Binjai Setelah Tertangkap Bawa Sabu

Indeks Sumut-DT (39) terduga pelaku peredaran narkoba ahirnya mendekam di sel tahanan sat narkoba Polres Binjai, usai tertangkap bawa sabu, di Jalan Ir Juanda Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, demikian dibenarkan Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda, S.I.K.,M.H, melalui Kasat narkoba AKP Ismail Pane, S.H.,M.H, Selasa (22/09/2026)

Menurut AKP Ismail, terduga pelaku peredaran narkoba DT (39) ditangkap tim opsnal sat narkoba Polres Binjai di Jalan Ir Juanda Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, dan menyita barang bukti diduga sabu seberat 1.79G

“Tim kita dari opsnal sat narkoba Polres Binjai, berhasil mengamankan 1.79G diduga narkotika jenis sabu sabu dari tangan srorang laki laki berinisial DT (39),” sebut AKP Ismail Pane, S.H.,M.H

Menurut AKP Ismail, pengungkapan berlangsung Rabu (16/09/2026) sekira pukul 00:10 Wib, tim opsnal mengamankan pelaku saat diduga sedang membuat paket narkotika jenis sabu untuk diedarkan.

“Tim kita menyita 4 paket diduga sabu dengan berat bruto 1.79G, 1 pipet modifikasi sebagai sekop dan 1 bungkus plastik klip transparan. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sabu sebelum diedarkan,” tambahnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat narkoba Polres Binjai memerintahkan tim melakukan penyelidikan hingga berujung pada penindakan, terhadap DT (39)

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat kita langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan pelaku,” sambungnya

Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. DT disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini