1677 Batang Kayu Bulat Diduga Hasil Pembalakan Dari Labura Diamankan Di Asahan

Indeks Sumut- 1677 batang kayu bulat tanpa dokumen legalitas diamanman Kementerian Kehutanan melalui Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari ( BPHL ) Wilayah II Medan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Provinsi Sumatera Utara, di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara demikian dikatakan Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto, Senin (18/05/2026)

Kata Hari Novianto, 1677 kayu bulat yang dimankan dalam operasi yang dimulai sejak Rabu, 13 Mei 2026, juga menyita 30 unit mesin bandsaw, serta kayu olahan berupa papan dan Reng kaso.

“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk 1677 batang kayu bulat dan kayu olahan lainnya serta 30 unit mesin bandsaw,” tegas Hari Novianto

Kata Hari, kayu Ilegal itu kuat dugaan dari Labuhanbatu Utara (Labura) dipasok ke Asahan.

“Digaan semwntara kayu bulat Ilegal ini berasal dari kegiatan pembalakan liar di Desa Poldung, dan wilayah Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” sambungnya

Kayu berjumlah 1677 batang itu kemudian diangkut dan ditampung oleh sejumlah industri pengolahan kayu di Kisaran Timur.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap lima industri, ditemukan : CV. AMS : 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw. UD. R. : 413 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw. CV. FJ : 36 batang kayu log dan 6 unit mesin bandsaw. CV. MBS. : 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw.
CV. SJP : 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw,” bebernya

Katanya lagi selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu hasil olahan berupa papan dan Reng kaso di lokasi industri. Hingga saat ini, Penyidik Gakkum Kehutanan masih memeriksa pemilik Sawmil, tenaga teknis, ganis, pekerja, dan sejumlah saksi.

Dijelaskannya bersama BPHL Wilayah II Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Sumut, tim melakukan pengukuran kayu serta pengecekan dokumen Legalitas seperti SKSHH-KB, SKSHH-KO, dan barcode penanda legalitas kayu.

“Setiap batang kayu harus jelas asal usulnya. Jika dari pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kayu tersebut berasal dari pembalakan liar atau tidak memiliki dokumen yang sah, perkara ini kami proses melalui instrumen hukum yang tersedia, baik administrasi maupun pidana,” tegas Hari.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri pengolahan kayu diperkuat agar kayu ilegal tidak masuk pasar.

“Sawmil bukan sekadar tempat mengolah kayu, ia adalah titik penting untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak,” ujar Januanto.

Penertiban peredaran kayu ilegal ini merupakan bagian dari komitmen negara menjaga hutan, kepastian usaha, penerimaan negara, dan manfaat sumber daya hutan bagi masyarakat.

Kini kayu bulat sebanyak 1677 batang masih dalam penahanan bersama barang bukti lain untuk tindak atau proses hukum selanjutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini