Padang Lawas Utara– Polres Padang Lawas Utara membuktikan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dan kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.Â
Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekira pukul 22.00 WIB, di Dusun II Pardomuan Nauli, Desa Kosek Putih, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kapolres Padang Lawas Utara,AKBP Dhery Pajariandono,SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Irwan H. Sarumpaet, SH menyampaika kasus peredaran sabu ini berhasil diungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima Personel Satresnarkoba Polres Paluta sekira pukul 16.00 WIB terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kosek Putih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diinformasikan. Dari hasil penyelidikan, Polisi mengarah pada sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Usai menerima informasi yang dinilai cukup, Petugas pun melakukan tindakan kepolisian dan menemukan tiga orang laki-laki di dalam rumah tersebut. Ketiganya yakni berinisial AP, MIN, dan RP langsung diamankan,” jelas Kapolres melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Irwan Sarumpaet.
Dalam pemeriksaan di lokasi, Polisi menemukan sebuah tas sandang warna hitam merk Pollodani yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp100.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Sementara itu, MIN dan RP mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu di rumah tersebut. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa AP diduga juga memiliki senjata airsoft.
“Setelah dilakukan pencarian di dalam rumah, petugas menemukan satu pucuk senjata airsoft merk Colt warna silver yang disimpan di dalam lemari milik AP, berikut peluru airsoft sebanyak 39 butir yang ditemukan dalam satu bungkus plastik assoi warna putih,” ucap Iptu Irwan.
Pengembangan peredaran sabu kemudian dilakukan berdasarkan keterangan AP yang menyebut bahwa narkotika jenis sabu tersebut diantar oleh seorang laki-laki bernama EI.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menemukan EI. Dari tangan EI, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah buku catatan, satu buah jaket warna abu-abu, satu buah dompet, satu unit handphone Vivo warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp2.100.000. Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap AP dan EI. Tim kembali melakukan pencarian di sekitar rumah AP dan menemukan satu bungkus plastik assoi warna putih yang di dalamnya terdapat beberapa plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu.
“Secara keseluruhan, total barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang berhasil disita memiliki berat bruto 13,83 gram,” terangnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polis mengamankan empat orang, masing-masing MIN, RLP, AP, dan EI, beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas Utara Iptu Irwan H. Sarumpaet, S.H., menyampaikan bahwa terhadap perkara tersebut telah dilakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya penerbitan Laporan Polisi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan pelaku, tes urine, gelar perkara, serta pelaporan kepada pimpinan.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Pajariandono, S.I.K., M.H dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Padang Lawas Utara.(Saragih).

