Gunung Sitoli – Menyampaikan tugas dan fungsi Jasa Raharja sesuai dengan Undang -Undang (UU) nomor 33 dan 34 Tahun 1964, petugas PT Jasa Raharja Cabang Padangsidimpuan yang berada di UPTD Samsat Gunung Sitoli menyambangi Kantor BPS (Badan Pusat Statistik) Kabupaten Nias.
Kegiatan sosialisasi UU nomor 33 dan 34 tahun 1964 tentang tugas dan fungsi Jasa Raharja ini berlangsung pada Senin (10/8/2026) di Kantor BPS Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Dalam sosialisasi itu, petugas JR Cabang Padangsidimpuan UPTD Samsat Gunung Sitoli, memberikan pemahaman peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu-lintas.
“Di kegiatan itu, kita sampaikan peran Jasa Raharja yang memberikan perlindungan dasar kepada korban laka lantas,” tambah Kacab JR Padangsidimpuan, di tempat terpisah di Kota Padangsidimpuan.
Petugas juga menerangkan bahwa klaim asuransi yang diberikan itu diambil atau berasal dari SWDKLLJ yang di bayar masyarakat saat membayar pajak kenderaan bermotor.
Dengan kegiatan sosialisasi ini, Jasa Raharja terus berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholder terkait tugas, fungsi serta manfaat perlindungan yang diberikan, sekaligus mendorong terciptanya budaya tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas.
Tak hanya itu, JR Padangsidimpuan akan terus juga membangun sinergi dan komunikasi dengan instansi lainnya untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas dan optimalisasi penerimaan pajak kenderaan bermotor. (Saragih).

