Remisi Idul fitri 2026: Wujud Apresiasi Negara atas Perubahan Perilaku Warga Binaan di Rutan

Tapanuli Selatan (Sipirok) – Dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok melaksanakan kegiatan pemberian Usulan Remisi Khusus Idul Fitri kepada WargaĀ  BinaanĀ Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta keikutsertaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Karutan Kelas IIB Sipirok, Hery Sugiarto, A. M. d, I. P, menyebutkan kegiatan yang dilaksanakan adalah dengan pemberian Usulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Idul Fitri
Karutan Hery Sugiarto bersama staf di salah satu moment.

Remisi khusus Hari Raya di usulkan kepada 119 orang Warga Binaan Pemasyarakatan, dengan rincian sebagai berikut:

Remisi Khusus I (RK I)sebanyak 118 orang, terdiri dari:

* Remisi 15 hari: 30 orang,

*Remisi 1 bulan: 83 orang

* Remisi 1 bulan 15 hari :4 orang

* Remisi 2 bulan : 1 orang

* Remisi Khusus II (RK II)sebanyak 1 orang, dengan besaran 1 bulan.

“Pemberian usulan remisi bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mematuhi peraturan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” jelas Karutan Hery Sugiarto.

Proses pemberian Usulan remisi dilakukan berdasarkan penilaian terhadap syarat administratif dan substantif sesuai dengan Peraturan Permenkumham No. 16 Tahun 2023 diumumkan secara resmi kepada warga binaan yang berhak menerima.

Karutan pun mengatakan berita ini dibuat sebagai Laporan pelaksanaan kegiatan Usulan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri di Rutan Kelas IIB Sipirok.(Saragih/hms rtn).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini