Tapanuli Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Toru kembali berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RBS (29) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Siuhom, Kecamatan Angkola Barat, Rabu (29/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Batang Toru yang mencurigai adanya aktivitas penggunaan narkotika di sebuah pondok kebun salak di wilayah tersebut.
Kapolsek Batang Toru AKP PM. Siboro melalui Kanit Reskrim, Ipda Supriyadi, menjelaskan bahwa timnya langsung bergerak setelah menerima arahan dari Kapolsek.
“Setibanya di pondok tersebut kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian langsung diamankan bersama barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika yang diantaranya dua bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu, satu set alat hisap sabu (bong) yang dimodifikasi dari gelas plastik dengan kaca pirex, serta satu bungkus rokok yang berisi ganja kering.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, satu buah mancis yang telah dimodifikasi dengan jarum, serta satu linting rokok yang diduga bercampur daun ganja.
Petugas kemudian membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Batang Toru guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih jauh Ipda Supriyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” himbaunya.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Angkola Barat.(Saragi).

