Indeks Sumut – KUHP baru resmi mengatur pidana bagi pelaku penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, dan lembaga negara. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
KUHP baru ini dijelaskan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026), Eddy menyampaikan alasan utama dimasukkannya pasal penghinaan tersebut.
Menurut Eddy, penyusunan pasal ini mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dalam putusan itu, MK membatalkan Pasal 134 dan Pasal 136 bis KUHP lama terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Eddy menjelaskan, MK membatalkan pasal lama karena sifatnya bukan delik aduan. Artinya, siapa pun bisa melaporkan dugaan penghinaan, bukan hanya pihak yang merasa dirugikan langsung.
Berdasarkan putusan MK tersebut, pemerintah dan DPR menyusun ulang aturan penghinaan dalam KUHP baru dengan batasan yang lebih ketat. Tidak semua pejabat atau institusi bisa melaporkan dugaan penghinaan.
Dalam KUHP baru, hanya Presiden dan Wakil Presiden serta pimpinan lembaga negara tertentu yang dapat mengajukan aduan. Lembaga tersebut meliputi MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Eddy menegaskan bahwa seluruh pasal penghinaan dalam KUHP baru bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan resmi dari pihak yang dihina.
Aturan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 218 KUHP. Setiap orang yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV.
Namun, Pasal 218 Ayat (2) menegaskan bahwa kritik untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk tindak pidana penghinaan.
Sementara itu, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara diatur dalam Pasal 240 KUHP. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II.
Jika penghinaan tersebut menimbulkan kerusuhan di masyarakat, ancaman pidana meningkat menjadi penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV.
Pasal 240 juga menegaskan bahwa perkara ini hanya dapat diproses berdasarkan aduan tertulis dari pimpinan lembaga negara yang merasa dihina.
Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, undang-undang ini mulai berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan, yakni 2 Januari 2026.
Dengan berlakunya KUHP baru, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini dibuat lebih terbatas, jelas, dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.

