Sumut Indeks-Ketua DPP LSM Berseru Rakyat Indonesia (Baris) Bung Denni Pardosi, angkat bicara terkait hilangnya uang nasabah, jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Labuhanbatu, menurutnya seharusnya yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan itu adalah pihak Bank
Saat bertemu sejumlah jemaat Ketua DPP LSM Baris itu, mengatakan berdasarkan hukum dan peraturan perbankan di Indonesia, pihak yang bertanggung jawab utama atas uang nasabah yang dikorupsi atau digelapkan oleh karyawan bank adalah Bank tempat nasabah tersebut membuka rekening.
“Bank wajib menjaga keamanan simpanan nasabah. Jika terjadi kerugian akibat kelalaian, fraud (kecurangan), atau tindak pidana yang dilakukan oleh pegawainya, bank wajib bertanggung jawab secara hukum dan mengganti kerugian tersebut,” ucap ketua DPP LSM Baris, Kamis (19/02/2026)
Namun Humas BNI Sumut Hotnida Sitorus, saat dikonfirmasi lewat pesan WA nya, sejak Senin (16/03/2026), terkait uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara hilang dari rekening Bank, hingga saat ini tidak memberi tanggapan
Menurut bung Denni, landasan hukum tanggung jawab itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
“Yang menyatakan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (bank) wajib bertanggung jawab atas kerugian nasabah akibat kesalahan atau kelalaian pengurus atau pegawai bank,” ucapnya lagi
Hemat nya meskipun karyawan yang melakukannya, tindakan tersebut dianggap sebagai frauds atau kejahatan dalam lingkup operasional bank.
“Bank tetap bertanggung jawab atas tindakan karyawannya yang merugikan nasabah selama dalam jam kerja dan tugas perbankan,” tambahnya
Bank yang baik akan melakukan investigasi internal dan mengganti dana nasabah yang terbukti hilang akibat tindak kejahatan karyawannya
“Apakah itu sudah di lakukan pihak BNI unit Aek Nabara,” tanya ketua DPP LSM Baris itu

