Indeks Sumut-Seorang anak balita (Dibawah lima tahun) sempat luka parah, diduga setelah ayah kandung sendiri benar benar tega menganiaya korban, perlakuan itu sudah berlangsung satu bulan, demikian dikatakan Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin, Senin (18/05/2026)
Menurit Kompol Yasin, keadaan balita itu memprihatinkan mengalami luka parah, akibat dianiaya ayah kandungnya berinisial RD (29) san sudah ditangkap setelah mendapatkan laporan dari 110, diduga diadukan tetangganya
“RD, orang tua korban kita amankan setelah diduga melakukan kekerasan brutal terhadap anaknya yang masih berusia di bawah lima tahun (Balita),” sebut Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin
Katanya sksi keji itu akhirnya terbongkar setelah warga mendengar tangisan histeris korban dari dalam rumah. Tetangga kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat Polri 110.
“Kini RD berstatus tersangka, dan telah kita tangkap pada Sabtu, 16 Mei 2026, lalu langsung menjalani pemeriksaan intensif,” tambahnya
Polisi menjerat RD dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta pasal penganiayaan dalam KUHP.
“Kasus ini ditangani Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang,” tegasnya
Kata Kompol Yasin, Balita itu mengalami luka lebam dan bekas air panas, dan kondisi korban memprihatinkan.
‘Area mata korban terlihat memerah. Selain itu terdapat bekas gigitan, luka akibat siraman air panas, hingga memar pada bagian alat vital korban,” sambungnya
Diterangkannya korban balita itu saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.

