Indeks Sumut-AH oknum pegawai BNI Unit Aek Nabara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara
Penetapan pegawai BNI berinisial AH, yang merupakan mantan kepala kas Bank BNI Unit Aek Nabara, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar, setelah penyidik Dirkrimsus Polda Sumatera Utara mendapat cukup alat bukti yang sah
“Menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar diketahui sebagai kepala khas bank BNI unit Aek Nabara,” sebut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Sik.,MH, didampingi Kabid humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Sik.,MH, Rabu (18/03/2026)
Menurut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti dalam proses penyelidikan.
“Saat hendak diperiksa, tersangka justru diketahui telah meninggalkan Indonesia. Dari hasil penyelidikan, oknum tersebut berangkat ke Bali sebelum akhirnya terbang ke Australia pada 28 Februari 2026,” sebut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko
Dikatakannya bahwa, hanya berselang dua hari setelah laporan polisi dibuat, tersangka langsung melarikan diri ke luar negeri.
“Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Interpol, Divhubinter Polri, dan Australian Federal Police (AFP) untuk memburu tersangka,” tambahnya
Selain itu, polisi juga telah mengajukan red notice agar pergerakan tersangka bisa dipantau dan dilakukan penangkapan di luar negeri.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dana milik jemaat dengan nilai fantastis yang diduga digelapkan tersangka,” sambungnya
Sedangkan Humas BNI sumut Hotnida Sitorus, saat dikonfirmasi lewat pesan WA nya, sejak Senin (16/03/2026), terkait kebenaran keterlibatan AH, dalam kehilangan uang jemaat Katolik Aek Nabara, Hingga berita ini di suguhkan ke hadapan pembaca belum memberi tanggapan

