Tapanuli Selatan – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kenderaan, Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas Polres Tapsel, UPTD Samsat Sipirok, Pependa Sipirok,Jasa Raharja Cabang Padangsidimpuan, Satpol PP, Dinas Perhubungan Tapsel, serta Subdenpom I/2-3 Padangsidimpuan menggelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)di wilayah Kecamatan Batang Toru, Jumat, (8/05/2026).
Ps Kasat Lantas Polres Tapsel, Iptu James Sihombing, S.H., M.H yang mewakili pimpinan instansi terkait, mengatakan kegiatan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib administrasi dan taat membayar pajak kendaraan.

“Razia PKB ini dilaksanakan bersama instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor,” ujar Iptu James Sihombing.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mencatat sebanyak 41 unit kendaraan terjaring dalam kegiatan operasi gabungan tersebut.
Rinciannya, 4 unit kendaraan berpelat luar daerah, 8 unit kendaraan tercatat memiliki tunggakan, 28 unit kendaraan dengan PKB masih aktif, serta 1 unit kendaraan melakukan pembayaran PKB di tempat.
Selain itu, petugas memberikan teguran kepada 4 pengendara, terdiri atas 2 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis, pengendara yang belum melengkapi administrasi diberikan teguran dan edukasi agar segera memenuhi kewajibannya,” katanya.
Menurut Iptu James Sihombing, razia terpadu seperti ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat bahwa kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memenuhi ketentuan administrasi maupun aspek keselamatan.
“Tertib administrasi adalah bagian dari tertib berlalu lintas,” tegas Iptu James Sihombing mengakhiri.(Saragi).

