Warga Labusel Ini Tak Berkutik, Saat Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Temukan Sabu Di Rumahnya

Labuhanbatu Selatan – Berkat informasi yang diberikan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil mengamankan seorang tersangka kepemilikan sabu berinisial ES (36) warga Dusun Aek Korsika, Desa Pekan Tolan, Labusel. 

Warga Labusel ini pun tak berkutik, saat petugas dari Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat menemukan sabu dan barang bukti lainnya di rumah tersangka ES pada Rabu (29/4/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Hal itu dikatakan Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis SH melalui Kanit Reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan SH kepada wartawan via seluler, Minggu (4/5/2026).

“Kemarin kami tangkap pelaku narkoba ES (36) dari Dusun Aek Korsik Desa Pekan Tolan,” ujarnya.

Sambung Ipda Riswaldi Nainggolan SH, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan di Dusun Aek korsik Desa perkebunan tolan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering terjadi peredaran Narkoba jenis sabu.

Dengan adanya informasi masyarakat tersebut Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis SH Memerintahkan kanit Reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan SH dan team Reskrim Polsek Kampung rakyat menidak lanjuti informasi tersebut.

Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampung Ipda Riswaldi Nainggolan SH berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut selanjutnya Team melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

Saat melakukan pengintaian Team unit reskrim melihat situasi dan keadaan rumah milik tersangka ES kemudian dilakukan pengerebekan ada 1orang laki laki sedang berada di dalam rumahnya.

Selanjutnya team langsung melakukan penindakan dan berhasil diamankan serta dilakukan penangkapan terhadap orang yang bernama ES dan penggeledahan dan ditemukan 12 ( Dua belas ) plastik Klip tembus pandang sedang yg berisikan sabu seberat.3.38 gram/bruto uang tunai sebesar Rp.55.000, Plastik klip sedang kosong 40 buah, 2 buah skop dari pipet, 2 Unit handphone Vivo dan merk Infinix, 1 unit timbangan elektrik.

Hasil interogasi petugas, tersangka ES mengaku memperoleh sabu-sabu dari orang yang bernama LD bertempat tinggal di Rantauprapat.(Jr/sr).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini