Tapanuli Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
Dalam pengungkapan kasus itu, Sat Reskrim Polres Tapsel mengamankan seorang pria berinisial RUN (33) asal Desa Roncitan, Kecamatan Arse, KabupatenTapsel diamankan saat hendak memperjualbelikan barang ilegal tersebut di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Jumat (1/5/2026) sore.
Pengungkapan ini berawal dari laporan informasi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Tapsel kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan mendapati terduga pelaku tengah membawa sejumlah bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Dari tangan pelaku, personel Sat Reskrim dari unit Pidsus menyita barang bukti berupa 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang tersimpan dalam karung goni.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, Iptu B.D. Sitorus, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum konservasi sumber daya alam.
“Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” terang Iptu Sitorus.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP yang berada di lokasi bersama terduga pelaku.
“Kami telah melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi anak dengan prosesnya dilaksanakan mengacu pada ketentuan perlindungan anak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan spesies langka di Indonesia.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas dan juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Sitorus.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(Saragi).

