Diduga Tarik Paksa Dan Lelang Sepihak Objek Fidusia PT Dipo Star Finance Digugat Nasabahnya

Indeks Sumut-Dugaan tarik paksa dan kemudian dilelang secara sepihak, membuat adv Beriman Panjaitan, SH, geram dan mengajukan gugatan di Pengadila Negeri (PN) Rantau Prapat dengan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret PT Dipo Star Finance

Pantauan wartawan sidang kedua, dugaan tarik paksa dan lelang sepihak, Senin (27/4/2026) para pihak hadir, termasuk perwakilan tergugat. Dan sidang berjalan dengan baik

Gugatan tersebut diajukan oleh Fernando Marihot Dyamar Sianipar melalui kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., terkait tarik paksa dan dugaan pelelangan sepihak satu unit kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.

Kuasa hukum penggugat menilai tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan di kawasan Gerbang Tol Belawan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Penarikan dilakukan tanpa putusan pengadilan maupun persetujuan sukarela dari debitur. Ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Beriman Panjaitan di PN Rantauprapat.

Selain itu, kendaraan yang telah di tarik diduga dilelang tanpa pemberitahuan resmi kepada debitur, sehingga menimbulkan keberatan serta kerugian bagi pihak penggugat.

Fernando Sianipar mengakui adanya keterlambatan pembayaran cicilan hingga enam bulan. Namun, hal tersebut disebabkan kendaraan yang dibiayai mengalami kecelakaan berat dan harus menjalani perbaikan dalam waktu cukup lama.

“Setelah diperbaiki, kendaraan kembali mengalami kerusakan, yang berdampak pada terganggunya kemampuan pembayaran. Kondisi tersebut telah kami sampaikan kepada pihak perusahaan pembiayaan, namun tidak respon,” ucapnya lagi

Sebagai bentuk itikad baik, Fernando mengaku telah mengajukan pembayaran sebagian sebesar Rp200 juta dari sisa kewajiban. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons dari pihak perusahaan, malah di tarik

Adv Beriman, sebagai kuasa hukum penggugat juga menyoroti kejanggalan dalam dokumen fidusia. Berdasarkan data yang diperoleh, nama Fernando tidak tercantum sebagai pemberi fidusia.

Dalam sertifikat fidusia, tercatat:
* Pemberi fidusia: PT Asima Jasa Utama
* Penerima fidusia: PT Dipo Star Finance
* Pengguna kendaraan: Fernando Marihot Dyamar Sianipar

Sedangkan pihak Dippo Star Finance membantah jika pihaknya melakukan tarik paksa mobil milik debitur atas nama Fernando Marihot Dyamar Sianipar, mereka mengatakan jika mereka menyerahkan berkas penagihan terhadap penegih hutang yang sudah bersertifikat

“Mereka sudah memiliki Sertifikat Penagih Hutang SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia) adalah lisensi resmi bagi debt collector atau penagih pembiayaan di Indonesia, yang diterbitkan oleh LSPPI dan diakui OJK,” ucapnya

Dan diterangkannya, jika oknum yang menerima jaminan fidusia itu, sudah diuji, sehingga mendapat kartu sppi, dengan lisensi OJK, untuk menagih namun terkait tarik unit di lapangan tentu oknum tersebut sudah faham aturan sebab sudah memiliki kopetensi

Berbeda menurut Beriman Panjaitan, kondisi ini menempatkan kliennya hanya sebagai “juru bayar”, bukan pihak yang secara hukum memiliki posisi sebagai pemberi jaminan.

“Ini bukan skema kredit biasa. Ada konstruksi tiga pihak dengan status hukum berbeda yang patut diduga merugikan konsumen,” sambungnya

Akibat peristiwa tersebut, penggugat mengklaim kliennya yang merupakan nasabah Dipo, mengalami kerugian materiil sebesar Rp515.832.873 serta immateriil sebesar Rp1 miliar.

“Atas tarik paksa dan lelang sepihak ini Dipo diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait mekanisme eksekusi jaminan,” tambahnya

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini