Indeks Summut – Pakar hukum pidana Jamin Ginting menegaskan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak dapat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum apabila program digitalisasi pendidikan dijalankan berdasarkan perintah jabatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan tersebut disampaikan Jamin Ginting pada Selasa, 6 Januari 2026. Ia menilai tanggung jawab hukum seorang Nadiem Makarim sebagai menteri sangat bergantung pada keabsahan perintah jabatan yang diterimanya.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) itu, jika seorang menteri melaksanakan perintah Presiden yang sah dan pelaksanaannya dilakukan sesuai aturan, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Jika perintah itu adalah perintah yang benar dan dilaksanakan dengan benar, maka tidak ada perbuatan melawan hukum,” tegas Jamin.
Namun, Jamin Ginting menjelaskan kondisi hukumnya akan berbeda apabila perintah tersebut berasal dari pihak yang tidak berwenang atau diketahui sebagai perintah yang keliru, tetapi tetap dijalankan.
Dalam situasi tersebut, kata Jamin, tanggung jawab pidana bisa dikenakan, tidak hanya kepada pelaksana, tetapi juga kepada pihak yang memberi perintah.
“Itu dapat dipidana, termasuk orang yang memberikan perintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, pakar hukum pidana ini menekankan bahwa jaksa penuntut umum harus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem Makarim, khususnya terkait pengadaan komputer dalam program digitalisasi pendidikan.
Ia menyoroti isu pengadaan yang disebut hanya melibatkan satu vendor. Menurutnya, kondisi tersebut harus diselidiki secara cermat oleh penegak hukum.
“Kalau hanya satu vendor dan tidak ada alternatif lain, itu perlu diselidiki,” kata Jamin.
Namun, Jamin juga menjelaskan bahwa penggunaan satu vendor diperbolehkan secara hukum jika barang tersebut memang tidak memiliki pengganti atau substitusi dengan kualitas yang setara.
Sebaliknya, jika terdapat barang lain dengan kualitas sama, maka harus ada pembanding dalam proses pengadaan agar tidak melanggar hukum.
“Kalau ada benda lain yang sama kualitasnya, maka harus ada pembanding. Ini yang harus diperhatikan jaksa dalam dakwaan,” jelasnya.
Jamin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa apabila penasihat hukum Nadiem Makarim dapat membuktikan adanya perintah jabatan yang sah, maka unsur perbuatan melawan hukum akan sulit dibuktikan.
“Kalau perintah jabatannya sah, sulit kiranya ada perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

