Indeks Sumut-AKBP Rosef Efendi, S.I.K.,M.H.,CPHR, langsung membuktikan komitmen dalam memberi kondusif dilingkungan masyarakat Labuhanbatu Selatan (Labusel), dengan mengungkap peredaran kejahatan narkoba di Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Labusel, oleh timnya dari Satnarkoba Polres setempat
Pengungkapan peredaran narkoba saat sehari tugas AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, sebagai Kapolres Labusel, merupakan bukti dalam menjalankan komitmen untuk meeujudkan kabupaten Labusel yang kondusif, terlebih dari bahaya narkoba, demikian dikatakan kasi humas AKP Sujono.
“Melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil diungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar,” ungkap AKP Sujono, menjelaskan komitmen AKBP Rosef Efendi
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di Dusun Bis II, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasus ini berhasil diungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Dumas Presisi, yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial K alias Sekar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam sebuah rumah yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 39,35 gram, 12 butir pil ekstasi merek Gol dengan berat bruto 6,70 gram, sejumlah plastik klip kosong
“Tim kita juga menyita alat bantu berupa sendok dan pipet berbentuk skop, dua unit telepon genggam, buku catatan kecil, uang tunai sebesar Rp10.560.000, serta sebuah dompet dan tas selempang yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti,” sambungnya
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Sujono, mempertegas komitmen AKBP Rosef

