Indeks Sumut – Bocah tewas tertimbun tanah mengguncang warga Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Seorang anak laki-laki berinisial KA (7) ditemukan meninggal dunia di lokasi proyek timbunan tanah di Jalan Tambun, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Peristiwa tragis ini kini ditangani serius oleh Satreskrim Polres Pematangsiantar. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban dan mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan. Polisi fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi proyek saat kejadian.
“Kasus ini ditangani Polres Pematangsiantar dan sedang dalam penyelidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi terkait,” ujar AKP Sandi saat dikonfirmasi.
Bocah tewas tertimbun tanah ini berawal pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, KA bersama seorang temannya datang ke lokasi proyek timbunan tanah dan melihat-lihat area tersebut.
Pengawas lapangan sempat mengingatkan korban dan temannya agar menjauh dari lokasi proyek dan berpindah ke tepi jalan. Arahan tersebut sempat diikuti oleh keduanya.
Namun, sekitar pukul 17.30 WIB, Ketua RT setempat masih melihat KA berada sendirian di area proyek. Teman korban diketahui sudah pulang lebih dulu ke rumah.
Sekitar pukul 18.30 WIB, sandal milik korban ditemukan di lokasi tanah timbun. Temuan itu segera dilaporkan kepada keluarga dan warga sekitar.
Kakek korban, Suriono (65), mengungkapkan bahwa cucunya sempat meminta izin bermain sebelum kejadian. Hingga sore hari, korban tidak kunjung pulang ke rumah.
“Mulai jam empat sore kami cari dia. Sampai jam dua pagi kami cari, tapi tidak ketemu,” kata Suriono.
Pencarian sempat terhenti karena suasana malam pergantian tahun. Proses pencarian dilanjutkan keesokan harinya, Kamis, 1 Januari 2026.
Pada hari itu, jasad KA ditemukan setelah warga dan petugas melakukan penggalian di area timbunan tanah. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit.
Setelah disemayamkan di rumah duka, bocah tewas tertimbun tanah tersebut dimakamkan pada Jumat, 2 Januari 2026.
Suriono menjelaskan bahwa sebelum kejadian, ia tinggal serumah dengan cucunya. Orang tua korban sedang berada di luar rumah saat insiden terjadi.
Hingga kini, warga setempat mengaku tidak mengetahui peruntukan proyek timbunan tanah tersebut. Di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek yang menjelaskan kegiatan pembangunan.
Di area proyek terdapat dua unit alat berat jenis excavator. Lokasi penemuan jasad korban telah dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Henry John Musa Silalahi, belum memberikan tanggapan terkait peruntukan proyek tersebut meski telah dihubungi sejak Selasa, 6 Januari 2026.
Kasus bocah tewas tertimbun tanah ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan masyarakat. Polisi memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta dan memastikan keadilan bagi korban.

