Tapanuli Selatan – Perkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH), Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Sipirok Daliansyah Saragih menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. (Kami, 23 Juli 2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.
Kehadiran Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Sipirok merupakan wujud dukungan terhadap penguatan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam sistem peradilan pidana terpadu. Melalui kolaborasi yang baik antara Kejaksaan, Pemasyarakatan, Kepolisian, Pengadilan, dan instansi terkait lainnya, diharapkan pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, profesional, dan berintegritas.
“Ini merupakan bukti sinergitas antar APH di Kabupaten Tapsel” ujar Karutan melaui Kasubsi Daliansyah Saragih.
Rutan Kelas IIB Sipirok berkomitmen untuk terus mendukung kerja sama lintas sektor dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin baik serta mendukung terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat.(Saragih).

