Miliki Sabu, Seorang Pria 52 Tahun Ditangkap Polisi Di Aek Badak Julu Tapsel

Tapanuli Selatan  – Polisi dari Polsek Batang Angkola berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ANH berusia 52 tahun di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Desa Aek Badak Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kamis (30/4/2026) malam.

Kapolres Tapanuli Selatan, Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., membeberkan bahwa penangkapan pria berusia 52 tahun ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, Kapolsek Batang Angkola langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres.

Saat dilakukan penindakan, Polisi mengamankan ANH dan menemukan barang bukti berupa lima paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di kantong celana pelaku.

Tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas juga menemukan sejumlah plastik klip lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di dalam bagasi sepeda motor yang digunakan pelaku.

AKBP Yon Edi menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta uang tunai sebesar Rp210 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Angkola dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini