Tapanuli Selatan – Satuan Lalulintas Polres Tapsel terus upayakan kesadaran berlalulintas demi keselamatan kepada masyarakat. Dan untuk menciptakan hal tersebut, Sat Lantas Polres Tapsel pun memberikan tindakan dan sanksi kepada masyarakat pelanggar lalulintas dengan sanksi sosial yang nantinya membuat efek jera.Â
Seperti terpantau di Pos Polisi Lalulintas Pal XI Angkola Timur, Selasa (31/3/2026) pagi, dua pelajar yang melanggar peraturan lalulintas tidak memakai helm terjaring petugas yang sedang melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalulintas, diberikan tindakan/sanksi sosial dengan melakukan kebersihan dengan mengutip sampah dan menyapu halaman di sekitaran Pos Polisi Lalulintas.
Kasat Lantas Polres Tapsel Iptu James Sihombing, S. H, M. H melalui Ps Kanit Turjawali Aiptu Berlin Bangun, S. H mengatakan tindakan yang diberikan ini sebagai efek jera dan mendukung program kebersihan lingkungan kerja dari Pemerintah Pusat. Aiptu Berlin Bangun berharap dengan kegiatan yang diberikan para pelajar yang melanggar peraturan lalulintas atau yang tidak memakai helm ini dapat memahami kesalahannya dan nantinya timbul rasa kesadaran lebih patuh akan tertib berlalulintas.
“Sanksi sosial ini diharapkan bisa menimbulkan rasa kesadaran untuk patuh tertib berlalulintas. Dan sanksi yang diberikan bukan menjadi pemberat atas pelanggaran mereka,” tegas Aiptu Berlin Bangun.
Tak hanya itu, dari sanksi yang diberikan ini, menunjukkan rasa sayang yang diberikan pihak Sat Lantas Polres Tapsel kepada masyarakat akan keselamatan mereka di jalan dengan selalu mengingatkan akan pentingnya mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan mereka.
Di Pos Polisi Lalulintas Pal XI ini, personel Sat Lantas juga menjaring beberapa kenderaan yang melanggar peraturan lalulintas lainnya, seperti mobil penumpang bak terbuka yang mengangkut orang/penumpang.(Saragih).

