Indeks Sumut-NR (50) tertangkap saat mengisi sabu ke plastik klip, yang diduga akan diedarkan di NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) setelah sebelumnya dikibusi warga yang merasa resah akan tindakan pelaku, demikian dikatakan Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, SH.,MH, melalui kasi humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin, SH
Pengingkapan peredaran sabu yang dilakukan NR, diduga dapat merusak mental generasi muda, oleh karenanya polsek NA IX-X polres Labuhanbatu berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba atau obat terlarang di wilayah hukumnya
“Menurut Iptu Arwin, selain sabu dalam plastik klip, tim juga berhasil menyita barang bukti lainnya dari tangan terduga pelaku pengedar sabu berinisial NR, itu,”
“Dalam pengungkapan tersebut, tim kkta mengamankan seorang laki laki tersangka berinisial NR (50) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu,” sebut Iptu Arwin
Katanya pengungkapan kasus ini bermula, Selasa, 03 Februari 2026 sekira pukul 21:00 Wib, saat tim polsek Na IX-X, menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penggunaan maupun transaksi narkotika jenis sabu di sebuah gubuk yang berada di lokasi yang ditunjukan warga
“Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, yang selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Na IX-X IPTU Dr Iskandar Muda Sipayung, melakukan penyelidikan ke lokasi, bersama timnya,” tambah Iptu Arwin
Setibanya di lokasi, benarsaja petugas melihat ada dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan aktivitas pengemasan narkotika ke dalam plastik klip yakni NR dan rekannya
“Tim kita kemudian melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku NR,” sebut nya lagi
Kata Iptu Arwin, satu orang terduga berhasil melarikan diri, dari tangan terduga yang tertangkap yaitu berinisial NR, tim mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,78 gram
“Bukti lain yang dapat diamanakan tim dari tangan NR, yakni plastik klip kosong, alat hisap yang terbuat dari botol, mancis, skop dari pipet kecil, serta beberapa lembar kertas putih,” sambungnya
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke mapolsek Na IX-X, guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan dan penangkapan NR, merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dan jajaran dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

