Tapanuli Selatan – Astaga, MH (73) seorang kakek warga Kelurahan Pintu Padang , Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut akhirnya dibekuk Polisi di rumahnya.
Pasalnya MH kakek ukur ini dibekuk Polisi dari Sat Reskrim Polres Tapsel akibat perbuatanya yang tega mencabuli anak dibawah umur yang merupakan cucu kandungnya sendiri (AK).
Pengakuannya sendiri kepada Polisi, Kakek ujur ini melakukan perbuatan bejat saat cucunya inisial AK sedang makan di ruang tamu. Kemudian pelaku menarik tangan korban membawanya ke dalam kamar. Dalam kamar ini, kakek bejat ini membuka celananya dan celana korban.
”Perbuatan cabul ini dilakukan pelaku pada November 2025, dan korbannya adalah cucunya sendiri,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, pada Senin (26/1/2026).
Namun bukannya sadar dan takut, perbuatan amoral itu kembali dilakukan pelaku du bulan Desember 2025. Pelaku pun di hadapan polisi mengaku hanya melakukannya dia kali.
Polisi pun menyita barang bukti celana panjang warna hitam, baju lengan panjang warna hitam putih, 1 celana panjang warna pink muda, 1 baju lengan panjang berwarna hijau.
Selanjutnya, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa, senglet warna putih bergambar gajah, dan satu celana dalam berwarna cream.
“Pelaku akan dijerat pasal 418 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara selama 12 tahun, atau 415 huruf B KUHP dengan ancaman kurungan selama 15 tahun,” tegas Kapolres.(Saragi).

