Indeks Sumut- UHS alias Ulil (32) dan D (55), ditangkap unit reskrim Polsek Bilah Hilir, di salah satu rumah warga, di dusun pekan Kampung Padang desa Kampung Padang, kecamatan Pangkatan Labuhanbatu, Sabtu (10/01/2026) dini hari, demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, Sik.,M.Si. melalui kasi Humas Iptu Arwin, SH
Menurut Iptu Arwin, kedua pelaku UHS alias Ulil (32) dan D (55), ditangkap diduga telah meresahkan masyarakat di salah satu kecamatan di Labuhanbatu, atas kegiatan mereka mengedarkan narkoba jenis sabu
“Keduanya di tangkap atas dugaan penyalah gunaan barang atau obat terlarang yakni narkotika jenis sabu, di daerah pesisir Labuhanbatu, keduanya diketahui berinisial UHS alias Ulil (32) dan D (55),” sebut Iptu Arwin
Menurut Iptu Arwin, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, menyebutkan bahwa seorang pria kerap menjual narkotika jenis sabu kepada warga sekitar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, memerintahkan kanit reskrim dan tim untuk melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 00:30 Wib, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki, yang saat itu berada di sebuah rumah warga. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan oleh kedua pelaku,” tambahnya
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu dari saku celana pelaku UHS, serta satu bungkus plastik klip berisi sabu yang dibuang D ke belakang tubuhnya.
“Dari hasil interogasi awal, D mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari UHS seharga Rp100.000,” sambungnya
Dikatakan Iptu Arwin, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, dompet, gunting, uang tunai sebesar Rp614.000, buku catatan hutang pembelian sabu, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
“Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 1,28 g,” lanjutnya
Saat ini kedua pelaku UHS alias Ulil (32) dan D (55), beserta barang bukti telah diamankan di mapolsek Bilah Hilir, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

