Tapanuli Selatan ( Sipirok) – Sebanyak 139 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Rutan Kelas IIB Sipirok, Tapanuli Selatan menerima remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026.
Penyerahan surat keputusan remisi kepada 139 warga binaan dalam memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini langsung diserahkan Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu secara simbolis didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok, Hery Sugiarto, A.Md.IP., S.H, Senin (17/8/2026) di lapangan Rutan Kelas IIB Sipirok.

Informasi yang diterima dari Rutan Kelas IIB Sipirok, dari 139 warga binaan diusulkan menerima remisi, terdiri dari 135 orang Remisi Umum I (RU I) dan 4 orang Remisi Umum II (RU II) yang memungkinkan mereka langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok, Hery Sugiarto, menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Karutan, Hery Sugiarto.
Momentum ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga berarti kesempatan untuk berubah, memperbaiki diri, dan menata masa depan yang lebih baik bagi warga binaan, keluarga, serta masyarakat.
Hadir pada penyerahan remisi ini para pimpinan Forkopimda Kabupaten Tapanuli Selatan, petugas Rutan Kelas IIB Sipirok dan seluruh warga binaan. (Saragih).

