Labuhanbatu Selatan-SPN alias Putra (37) warga kampung raja Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel), diringkus personil unit reskrim polsek Kota Pinang, diduga lakukan kejahatan pencurian 2 buah HP merk iphon, milik warga Simalungun, demikian dikatakan Kapolsekta Kotapinang Kompol RGM Hutagalung, SH, Kamis (08/01/2026)
Kapolsek menerangkan SPN alias Putra, terpaksa diamankan setelah terungkap melakukan pencurian 2 buah Handphone merek iPhone warga Simalungun yang istirahat di SPBU Labuhan Kotapinang Labusel
“Setelah kita lakukan penyelidikan atas hilangnya 2 HP merk iphon milik Surya Ningsih Damanik (40), warga Kerasaan Lingkungan X, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, tim berhasil menangkap SPN alias Putra,” sebut Kapolsek
Kapolsek menerangkan awal peristiwa bermula, Minggu (04/01/2026) sekira Pukul 02:00 Wib, Surya Ningsih Damanik (40), bersama dengan keluarga lainnya dalam perjalanan menuju Kabupaten Simalungun.
“Karena lelah dan mau istirahat, selanjutnya sekira pukul 03:00 Wib, pelapor berhenti di SPBU Labuhan Kotapinang, Labusel dan beristirahat di dalam Mushollah,” tambah Kompol Galung
Ketika pelapor bersama dengan keluarga tertidur dan meletakkan HP miliknya merek IPHONE 11 Promax warna Hitam dengan No Hp. 0813625958XX di samping kepalanya.
“Sekira pukul 04:30 Wib, pelapor dibangunkan oleh petugas SPBU agar pindah karena tempat akan digunakan untuk sholat subuh, disaat itulah pelapor menyadari bahwa Hp miliknya dan Hendpone milik anaknya Keyren Habona merek IPHONE 11 warna Hitam dengan no hendponne 0822941916XX telah hilang,” sambungnya
Melihat kejadian tersebut, selanjutnya sekira pukul 07:00 Wib, pelapor bersama dengan keluarga lainnya pergi ke Polsekta Kotapinang dan membuat laporan pengaduan
“Setelah menerima Laporan dari pelapor, Saya memerintahkan Panit I Opsnal Unit Reskrim Polsekta Kotapinang IPDA Mariduk Lumban Tobing, SH, untuk melakukan penyelidikan,” katanya
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian Handphone tersebut adalah seorang laki-laki berinisial SPN alias Putra yang merupakan penduduk Jl Kampung Raja Kotapinang
“Selanjutnya, Panit I Opsnal Unit Reskrim Polsekta Kotapinang IPDA Mariduk Lumban Tobing, SH, bersama dengan personil unit reskrim melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku,” tambahnya
Panit I Opsnal Unit Reskrim Polsekta Kotapinang IPDA Mariduk Lumban Tobing, bersama dengan personil bergerak cepat dan begitu tiba dilokasi berhasil mengamankan pelaku.
“Usai dilakukan interogasi, diketahui pelaku berinisial SPN alias Putra, serta mengakui bahwa dirinya lah mencuri 2 buah iPhone milik warga Simalungun yang istirahat di SPBU Labuhan Kotapinang,” sambungnya
Kini pelaku dan barang bukti hasil curian tersebut telah diamankan di polsekta Kotapinang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut
“Pelaku pencurian dua iPhon milik Surya Ningsi Damanik, warga Simalungun, telah kita amankan di Mapolsek Kota Pinang, pelakunya satu orang berinisial SPN alias Putra,” tutupnya

