Indeks Sumut-Polres Labuhanbatu diduga lamban dalam penanganan perkara penggunaan SKGR palsu yang sebelumnya katanya penanganannya dilanjut, namun hingga kini sudah 2 tahun belum ada kepastian hukumnya
Sebelumnya Polres Labuhanbatu telah merilis bahwa pengaduan dengan LP/B/1238/X/2023/ SPKT/ POLRES yang dilaporkan 25 Oktober 2023, Naik Ke Tahap Penyidikan Perkara Dugaan Penggunaan SKGR Palsu Dilanjut di satreskrim
Erna Sinabang, mengeluh dan merasa sangat kesal, laporannya di Polres Labuhanbatu diduga tidak memiliki kepastian hukum. Pasalnya sebelumnya penyidik mengatakan kepada dirinya kalau perkara itu tinggal mentersangkakan terlapor.
“Sampai saat ini tidak ada kepastian, padahal sejak tahun 2024 katanya sudah mau ditersangkakan. Sudah tiga tahun kok susah kali mereka menaikkan prosesnya?” sebut Erna
Pihak kepolisian sejak November 2025, mengatakan jika pengaduannya itu dinaikkan sidik. Namun kata Erna Sinabang, dirinya belum pernah mengetahui laporan polisi yang dibuatnya dilimpahkan ke kejaksaan. Erna merasa pengaduan itu seakan di peti es kan
“Katanya sudah di naikkan sidik bulan november lalu. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasannya,” sebut Erna
Namun Yang bersangkutan yang diduga bertugas di jajaran kepolisian Labuhanbatu, saat si konfirmasi awak media ini, bukan menjawab. Tapi kemudian memblokir akun Wa wartawan. Dan saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon selular, dan SMS juga tidak memberi jawaban hingga berita ini di suguhkan ke hadapan pembaca
Erna mengatakan jika belum ada kejelasan, dirinya akan mendatangi Bidpropam mabes Polri dan Itwasum. Karena kekevewaannya kepada Polres Labuhanbatu

