Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu 1 Kg di Medan, Empat Tersangka Ditangkap

Indeks Sumut – Polda Sumut bongkar jaringan sabu di kawasan padat penduduk Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sabu seberat satu kilogram dan menangkap empat orang yang diduga terlibat aktif dalam peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan oleh Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu I, pada Senin sore, 5 Januari 2026. Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SN (54), K (34), V (37), dan B (32).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Warga melaporkan adanya pasangan suami istri yang diduga rutin mengedarkan sabu dari sebuah rumah di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan tertutup.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas lebih dulu mengamankan SN di lokasi. Dari bagian belakang rumah, polisi menemukan satu bungkus plastik teh kemasan China merek GuanYinWang berwarna merah yang berisi sabu dengan berat sekitar satu kilogram. Barang bukti tersebut diketahui sempat berada dalam penguasaan tersangka K.

Penggeledahan dilanjutkan dengan disaksikan aparat pemerintah setempat. Di rumah milik K, petugas kembali mengamankan tersangka B. Dari dalam tas sandang berwarna biru, polisi menemukan delapan paket sabu, sejumlah pil ekstasi, ratusan butir pil Happy Five, serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.

Pengungkapan jaringan narkoba ini semakin berkembang setelah polisi menemukan pintu tersembunyi yang menghubungkan rumah K dengan rumah tetangga. Melalui jalur rahasia tersebut, petugas berhasil menangkap V dan K yang berusaha bersembunyi untuk menghindari penangkapan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Andy Arisandi, menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran yang saling berkaitan dalam satu jaringan peredaran narkotika. Ia menegaskan jumlah dan jenis barang bukti menunjukkan skala kejahatan yang serius.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Barang bukti yang diamankan cukup besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda jika sempat beredar,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi, Senin.

Polda Sumut menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, khususnya di wilayah perkotaan yang padat penduduk. Saat ini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memburu pemasok utama sabu yang diduga berinisial Zakir.

Keempat tersangka kini ditahan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini