Indeks Sumut-Pengaduan Erna Sinabang, di polres Labuhanbatu, belum mendapat kepastian hukum. Pada hal sebelumnya Polda Sumut melalui DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM, DIPIL KABAG WASSIDIK, AKBP Mangara Hutagalung, telah memberi petunjuk serta arahan kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Terkait pengaduan Erna Sinabang “Asistensi/ pengecekan terhadap Penyidik dan Penyidik Pembantu yang menangani perkara dan telah diberikan petunjuk serta arahan kepada Penyidik Sat ReskrimPolres Labuhanbatu,” tulisnya dalam SP3D yang ditanda tangan DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM, melalui DIPIL KABAG WASSIDIK, AKBP Mangara Hutagalung
Tampak tertulis juga di SP3D, berkaitan dengan butir satu dan dua tersebut di atas, disampaikan kepada saudari bahwa surat ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan Peradilan, hanya untuk pelayanan pengaduan masyarakat dan kami ucapkan terimakasih atas partisipasi saudari Erna
“apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Labuhanbatu yang menangani dumas saudari
tersebut,” tambahnya dalam SP3D itu yang dikeluarkan di bulan oktober 2025
Namun yang membingungkan laporannya di Polres Labuhanbatu belum memiliki kepastian hukum pada hal kata pelapor itu sudah 3 tahun belum ada progres. Dan disnyalir petunjuk itu diduga belum berjalan
Kata pelapor, juga dirinya belum pernah mengetahui laporan polisi yang dibuatnya dilimpahkan ke kejaksaan. Dia merasa pengaduan itu seakan di peti es kan
“Katanya sudah di naikkan sidik bulan november lalu. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasannya,” sebut pelapor
Dia berharap bisa bekerja agar penyidik di satreskrim Polres Labuhanbatu bisa serius dan profedional menangani pengaduan warga Padat Karya Rantau Selatan itu.
Pelapor itu juga .enunjukan pengafuannya dipolres Labuhanbatu dengan lapor nomor LP/B/1238/X/2023/SPKT/POLRES yang dilaporkan 25 Oktober 2023, terkait oknum Polisi diduga menggandakan surat rumah yang satu digunakan meminjam ke BRI dan yang satu untuk meminjam ke Pelapor
Sebelumnya Polres Labuhanbatu telah merilis bahwa pengaduan dengan LP/B/1238/X/2023/SPKT/POLRES yang dilaporkan 25 Oktober 2023, Naik Ke Tahap Penyidikan Perkara Dugaan Penggunaan SKGR Palsu Dilanjut Polres Labuhanbatu
Namun yang mengaku pelapor, belum juga mendapat kepastian hukum sehingga merasa resah, karena Erna mengatakan mengalami kerugian hingga Rp 750 juta, karena SKGR yang diduga Palsu itu
Yang lebih membingungkan kata Erna, dirinya sudah memenangkan perkara perdata terkait kasus ini. Namun Pengadilan tidak bisa mengeksekusi karena objek dimaksud digadai di BRI
Untuk itu, kami meminta kepastian hukum lah pak Kapolda, SKGR nya duluan di jaminkan ke saya. Tapi setelah jadi perkara kami menduga dia mengagunkannya,” sebut Erna
Namun Yang bersangkutan yang diduga bertugas di jajaran Polres Labuhanbatu, saat si konfirmasi awak media ini, bukan menjawab. Tapi kemudian memblokir akun Wa. Dan saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon selular, dan SMS juga tidak memberi jawaban hingga berita ini di suguhkan ke hadapan pembaca
Atas peristiwa ini, Erna, sebagai pelapor hanya berharap Polisi dapat memberi kepastian hukum kepadanya.

