Indeks Sumut-RAR alias Nanda (30), yang mengaku warga kelurahan Sigambal, berhasil ditangkap personil reskrim polsek Bilah Hulu, diduga pengedar narkotika jenis sabu di Labuhanbatu, demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, Sik., M.Si. melalui kasi Humas Iptu Arwin, SH, Sabtu (10/01/2026)
Kepada wartawan Iptu Arwin, mengatakan RAR alias Nanda (30), dikibuskan masyarakat karena resah dengan tindakan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukannya di Labuhanbatu
“Tim kita dari unit reskrim Polsek Bilah Hulu, berhasil menangkap pengedar sabu, yang meresahkan masyarakat di Labuhanbatu, pria berinisial RAR alias Nanda (30),” sebut Iptu Arwin
Iptu Arwin, juga menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Aek Riung II, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga, memerintahkan kanit reskrim bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” tambah Iptu Arwin
Sekira pukul 03:45 Wib, petugas mencurigai seorang pria yang berada di lokasi dan langsung melakukan penindakan.
“Benar saja, dari hasil penggeledahan tim menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,58 gram, timbangan elektrik, plastik klip transparan, alat isap, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam,” sambungnya lagi
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek
“Kini RAR alias Nanda, terduga pengedar sabu ini telah kita amankan di sel tahanan Mapolsek Bilah Hulu, untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya

