Indeks Sumut-Mantan Kepala BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) Wilayah II Sumatera Utara berinisial KS, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin sistem Informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH), oleh kejaksaan negeri (Kejari) Karo
Menurut kepala seksi pidana khusus kejari Karo Renhard Harve, membenarkan bahwa KS, pejabat BPHL wilayah II Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerbitan Izin SIPUHH
“Menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di kawasan Agropolitan Siosar, yakni kepala balai pengelolaan hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara berinisial KS,” ungkapnya
Penetapan tersangka tersebut kata renhard, diduga ada unsur korupsi menerbitkan izin SIPUHH kepada perorangan selama periode 2022–2024 untuk kawasan yang seharusnya menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.
“Hari ini kami menetapkan pelaku sebagai tersangka pemberian izin akses SIPUHH yang tidak semestinya. Yakni kawasan Agropolitan Siosar telah ditetapkan sejak 2002 melalui nota kesepakatan antara Pemkab Karo dengan empat kabupaten lainnya,” lanjutnya
Penetapan tersebut kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Karo tahun 2003 serta SK Kementerian Kehutanan tahun 2005 dan 2006 yang menegaskan status kawasan sebagai hutan agropolitan milik Pemkab Karo
Meski demikian, pelaku diduga tetap menerbitkan izin SIPUHH meskipun Pemkab Karo telah beberapa kali menyurati Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin tersebut dihentikan.
“Akibat penerbitan izin itu, perusahaan PHAT BS tercatat menebang kayu pinus sebanyak 3.779,62 ton, sementara PHAT HHM menebang sebanyak 1.340,30 ton,” sambungnya
Berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penerbitan izin tersebut mencapai Rp4,19 miliar.
“Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP,” tambahnya lagi
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kepala BPHL berinisial KS langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

