Kejari Labusel Musnahkan Barang Bukti Yang Telah inkracht, Sabu Hingga Perkara Pencurian Dimusnahkan

Labuhanbatu Selatan -Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) Kamis, (16/4/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Labusel, Kecamatan Kotapinang.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kajari Labusel, Victoris Parlaungan Purba, dan turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai instansi terkait, di antaranya Wakapolres Labusel, Kompol Much Guntur Pryantoko, Danramil 11/Kotapinang Mayor Inf. Hendra Gunawan, perwakilan Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Dinas Kesehatan, serta pelajar dari SMK Ki Hajar Dewantara dan SMP Negeri 1 Kotapinang.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat dan Pengadilan Tinggi Medan, dengan total perkara yang telah inkracht meliputi 79 perkara tindak pidana narkotika, 39 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 4 perkara tindak pidana ketertiban umum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di Kejari Labusel ini antara lain: Narkotika jenis sabu seberat 593,82 gram, Narkotika jenis ganja seberat 55,25 gram, Senjata api sebanyak 1 unit, Egrek sebanyak 5 buah, Parang sebanyak 1 buah, Handphone sebanyak 12 unit, Serta barang bukti lainnya

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang. Narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, sementara ganja dan barang lainnya dibakar. Senjata api, parang, dan egrek dipotong menggunakan mesin pemotong besi sebelum dibakar. Adapun barang bukti elektronik seperti handphone dirusak menggunakan palu hingga hancur.

Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23) oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk legalitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan.

Kajari Labusel dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin sebagai wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika.

Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika karena selain memiliki ancaman pidana yang berat, juga berdampak buruk bagi kesehatan dan masa depan.(Jr/sar).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini