Kasus Pembunuhan Istri oleh Anggota TNI Masuk Babak Penentuan

Indeks Sumut – Sidang tuntutan Serma TDA, anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan istri, resmi ditunda oleh Pengadilan Militer I-02 Medan. Penundaan dilakukan karena tuntutan dari Oditur Militer belum rampung.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, namun tidak dapat dilanjutkan. Hakim Ketua Letkol Ahmad Efendi menyampaikan langsung alasan penundaan di ruang sidang.

“Sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan karena tuntutan dari Oditur belum turun,” ujar Ahmad Efendi.

Sidang tuntutan Serma TDA dijadwalkan ulang dan akan dilanjutkan pada Senin, 12 Januari 2026. Agenda sidang tetap sama, yakni pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer.

“Oditur akan menjadwalkan ulang pembacaan tuntutannya hari Senin tanggal 12 Januari,” jelas Hakim Ketua.

Perkara ini tercatat dengan nomor perkara 108-K/PM.I-02/AD/XI/2025. Dalam kasus ini, Serma TDA dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan oknum TNI yang membunuh istrinya sendiri. Korban berinisial A (34) tewas setelah ditikam oleh pelaku di rumah mereka di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah menikam korban, Serma TDA langsung melarikan diri, sementara warga membawa jasad korban ke rumah sakit.

Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Asrul Harahap menjelaskan bahwa pelaku sempat berusaha kabur melalui Bandara Kualanamu. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh aparat militer.

“Pukul 10.45 WIB, tim Pomdam I/BB melakukan penangkapan terhadap pelaku di parkiran A depan KFC Bandara Kualanamu,” kata Asrul.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu masalah ekonomi keluarga. Meski demikian, pihak Pomdam menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami seluruh fakta.

“Dugaan sementara mengarah pada persoalan ekonomi keluarga sebagai pemicu peristiwa ini,” ujar Asrul, Kamis (24/7/2025).

Fakta lain yang terungkap, hubungan rumah tangga Serma TDA dan korban telah lama tidak harmonis. Keduanya menikah pada 2011, namun konflik mulai muncul sejak 2013 dan terus memburuk hingga pertengahan 2025.

Ketidakharmonisan itu akhirnya berujung pada tindakan kekerasan fatal yang merenggut nyawa korban. Setelah penyelidikan, Pomdam I/BB resmi menetapkan Serma TDA sebagai tersangka.

“Statusnya sudah dijadikan sebagai tersangka,” tegas Asrul pada Jumat (25/7/2025).

Kini, publik menanti kelanjutan sidang tuntutan Serma TDA yang akan menjadi penentu arah hukum kasus pembunuhan ini. Sidang lanjutan pada 12 Januari 2026 dipastikan menjadi momen krusial dalam proses peradilan militer yang berjalan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini