Indeks Sumut-Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu yang baru menjabat siap asistensi kendala LP yang dikeluhkan Suharjo Siagian, warga Kualuh Hulu, terkait LP/B/286/III/ 2023/SPKT/ POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT tanggal 03 Maret 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan, yang sempat mengendap di Polres Labuhanbatu
Saat dikonfirmasi lewat pesan WAnya, Jumat (03/04/2026) Kasat reskrim itu, menegaskan bahwa pihaknya akan mengasistensi kendala LP masyarakat yang sudah mengendap lama, jauh sebelum dirinya tugas di Polres Labuhanbatu
“Sudah ada koordinasi dengan penyidiknya bang? akan coba saya cek ya, silahkan bs di tnykn perkembangan selalu, nanti sambil sy asistensi LP tersebut ada kendala dimana,” sebut kasat reskrim
Sedangkan Briman, mengatakan sedikitnya empat orang warga yang mengeluhkan pelayanan kepolisian Resort Labuhanbatu, laporan mereka sejak tahun 2023, 2024 dan dua ribu dua puluh lima tidak kunjung ditindaklanjuti dan tanpa adanya laporan perkembangan.
“Suharjono ( 63 Tahun) warga yang beralamat di Jl. Angkatan 66 Wonosari, kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, kecewa berat terhadap kinerja Penyidik kepolisian di wilayah Polres Labuhanbatu,” tambahnya
Suharjo Siagian, dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 lima dan/atau Perpu Nomor 5 lima puluh satu tahun 1960, dengan laporan No: LP/B/lima96/V/2024/SPKT/ POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tertanggal 13 Mei 2024
“Suharjo Siagian juga membuat Laporan Polisi dengan No: LP/B/1480/XI/202lima/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 27 November 202lima tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian Biasa UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362,” lanjutnya
Begitu juga dengan Drs Robert Aritonang, yang beralamat di Jl. D.I Panjaitan no. 170 Kel. Sei Sikambing D Kec. Medan Petisah Kota Medan
Dengan Laporan Polisi No: LP/113 /I/2021/SPKT RES – LBH tanggal 20 Januari 2021 tentang dugaan dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 38lima dan/atau Perpu Nomor lima1 tahun 1960 .
Daulat Krisman Sitohang yang beralamat di Jl. HM. Joni No. lima4 A RT/RW: -/- Medan Kota, Kota Medan dengan Laporan Polisi No: LP/B/597/V/2024/SPKT/ POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 13 Mei 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.
“Terkait hal itu mereka mendatangi Kantor Hukum kita, untuk melakukan konsultasi hukum terkait persoalan tidak diprosesnya Laporan yang dibuat di Polres Labuhanbatu,” sambungnya lagi
Ia juga berharap Kasat reskrim, segera turun tangan untuk memperbaiki kinerja aparat kepolisian di Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara. Ia meminta agar laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti dengan tegas dan profesional.
“Saya meminta kepada Kapolres dan kasat, agar menindak tegas kinerja aparat di sini. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi formalitas tanpa ada penyelesaian yang jelas. Polisi seharusnya menjadi harapan masyarakat, bukan malah membuat kami kehilangan kepercayaan,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jihad, baru bertugas di Labuhanbatu. Berkomitmen memberi pelayanan terbaik, namun bila tidak bisa selesai dengan cepat seperti harapan warga pelapor, wajar saja karena laporan setiap hari bertambah, dan setiap laporan yang diterima, masih dalam lidik “Pasti masih dalam lidik bang,” ucapnya

