AM warga Sisumut Gasak Toko Ballonize Torgamba Berhasil Diringkus Di Kotapinang

Indeks Sumut-AM (44) warga Bloksongo Desa Sisumut Labusel, gasak sebuah toko Ballonize di torgamba, namun berakhir ditangan unit reskrim polsek Torgamba, setelah 13 hari melarikan diri, demikian dikatakan Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, SH, Sabtu (17/01/2026)

Kapolsek, mengatakan berhasil menangkap AM, yang merupakan warga sisumut, dan sudah diamankan setelah sempat melarikan diri usai beraksi di sebuah toko di Jalan Lintas Sumatera Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

“Peristiwa pencurian dengan kekerasan, di toko Ballonize Dusun Cikampak Permai Desa Aek Batu Torgamba, pelaku sudah kita amankan di kotapinang, mengaku warga Sisumut Kotapinang, berinisial AM,” sebut AKP Syamsul Adhar

Kata kapolsek, peristiwa berawal saat korban sedang menjaga toko seorang diri. Pelaku datang berpura-pura menanyakan pemilik toko, lalu secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis kris dan mengancam korban

“Korbannya Nanda Febryana br Aritonang (21), dalam kondisi terancam, korban dipaksa menyerahkan handphone, kunci sepeda motor, serta satu unit laptop, sebelum pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi dan melarangnya berteriak,” tambahnya

Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor korban ke arah Kotapinang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp4,2 juta

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan penyelidikan. Titik terang muncul pada Jumat, 16 Januari 2026, ketika polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kotapinang dan bekerja sebagai kuli bangunan.

“Kemudian kami memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA Bambang Purwanto untuk berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Alhamdulillah, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Syamsul Adhar.

Pelaku yang diamankan merupakan warga Bloksongo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dengan motif ekonomi, yakni ingin mendapatkan keuntungan dari hasil pencurian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3059 ZAK dan satu jaket sweater warna merah.

Saat ini, pelaku AM warga sisumut itu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, mulai dari olah TKP, penyitaan barang bukti, hingga hal-hal yang terkait.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini