Tapanuli Selatan – Polres Tapsel berhasil mengungkap kasus pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang warga Desa Janji Manahan Gunung Tinggi (Paluta), JM (35) berawal kasus sengketa tanah yang berkepanjangan.
Dari keterangan yang diperoleh dari Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, Senin (26/1/2026) menyampaikan kasus pembunuhan ini berawal sengketa tanah dan kebun yang telah lama di Desa Janji Manahan Gunung Tinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
“Awalnya permasalahan tanah yang berlarut-larut antar kedua warga di Desa Janji Manahan Gunung Tinggi, antara RE (pelaki) dan JM (korban),” ujar AKBP Yon Edi.
Di uraikannya pada Sabtu (17/01/2026) siang, pelaku baru saja pulang dari kebun karet miliknya dan berjumpa dengan korban di jalan, tepat di depan rumah korban.
Pelaku pun bertanya kepada korban, apakah benar telah mengikis pohon karet miliknya, dan korban pun menjawab dengan iya.
Pelaku lalu bertanya mengapa korban mengikis pohon karet miliknya. Namun, korban justru menjawab dengan nada seolah menantang, menanyakan apa yang diinginkan pelaku.
Mendengar jawaban itu, pelaku tidak menjawab dan langsung pergi ke rumahnya yang berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi kejadian. Sesampainya di rumah, pelaku mengambil sebilah parang sepanjang sekitar 50 Cm.
Lalu menemui korban, dan akan menghabisinya. Korban pun menjawab lakukanlah.
Setelah itu, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah leher sebelah kiri korban. Akibat bacokan tersebut mengakibatkan luka robek yang sangat dalam dan mengeluarkan banyak Korban langsung roboh dan terjatuh ke tanah akibat bacokan tersebut.
Setelah membacok korban RE pergi mendatangi rumah Kepala Desa setempat untuk meminta pertolongan lalu menyerahkan diri ke Polsek Dolok. Kapolres menegaskan bahwa,
“Motif utama dalam kasus pembunuhan ini adalah permasalahan kebun karet antara korban dan pelaku,” terang Kapolres.
Polisi dari Sat Reskrim Polres Tapsel pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sebilah parang sepanjang 50 Cm, sebuah baju lengan pendek warna hitam-putih bermotif garis-garis, satu celana panjang warna merah, sebuah kaos singlet warna abu-abu, serta satu celana pendek warna biru.
“Pelaku RE dijerat dengan Pasal 459 KUHPidana subsider Pasal 458 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara,” ungkap AKBP Yon Edi Winara. (Saragi).

