Indeks Sumut-SRT alias Atin (45), harus berurusan dengan Polisi, usai di tangkap tim opsnal satres narkoba polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), atas kepemilikan 10 butir obat terlarang jenis pil Extasi dengan berat 4.07G, demikian dibenarkan Kapolres Labusel AKBP Rosef Efendi, Sik.,MH.,CPHR, melalui kasi humas polres Labusel AKP Sujono, Minggu (06/09/2026)
Menurut AKP Sujono, SRT alias Atin (45) terbukti memiliki obat terlarang jenis extasi sebanyak 10 butir dengan berat 4,07 gram bruto, yang diakuinya merupakan miliknya yang akan di edarkan, usai ditangkap tim opsnal satres narkoba polres Labusel
“Tim opsnal satresnarkoba polres Labusel, berhasil mengungkap peredaran obat terlarang jenis extasi dengan menangkap pengedar berinisial SRT alias Atin (45) di sebuah tempat hiburan di Dusun I Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat,” sebut AKP Sujono
Petugas sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kafe di daerah Sidodadi terdapat seorang perempuan yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli obat obatan terlarang jenis pil ekstasi.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” tambah AKP Sujono
Dijelaskannyasekira pukul 22:00 Wib, petugas melakukan penindakan dan mengamankan seorang perempuan yang diketahui berinisial SRT alias Atin (45), warga Dusun II Desa Sidodadi.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan satu plastik klip transparan berisi 10 butir yang diduga pil ekstasi dengan berat 4,07 gram,” sambungnya lagi
Dijelaskannya berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SRT alias Atin mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya, kini terduga telah diamankan di sel tahanan sat narkoba polres Labusel

