Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Tapsel Ungkap Kasus Curat di Dua Lokasi

Tapanuli Selatan – Kecepatan merespons laporan masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.

Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam setelah kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dilaporkan, Satreskrim dibawah komando Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu B.D. Sitorus, S.H., M.H berhasil mengungkap kasus curat tersebut dan mengamankan dua terduga pelaku di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pelaku pertama dilakukan pada Jumat, (31/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB terhadap TB (28) yang diamankan Sat Reskrim Polres Tapsel saat berada di depan sebuah warung di Kampung Selamat Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Tidak berhenti di situ, hasil pengembangan yang dilakukan petugas kembali membuahkan hasil sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (1/8/2026), polisi kembali mengamankan terduga pelaku kedua yakni HP (41) di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu B.D. Sitorus, S.H., M.H mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda,” ujar Iptu B.D. Sitorus, Senin, (3/8/2026).

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi antara penyidik Unit Pidum dengan Tim Opsnal Sat Reskrim yang melakukan pendalaman informasi di lapangan.

“Dari tangan mereka, kita turut menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga merupakan kendaraan hasil tindak pidana,” lanjutnya

Iptu B.D. Sitorus menegaskan, Polres Tapsel berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan merespons setiap laporan secara cepat dan profesional.

“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.(Saragih).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini