Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap, Kapolsek Dolok : Ini Sudah Komitmen Untuk Berantas Narkoba

Padang Lawas Utara – Bekerja cepat usai Terima informasi dari masyarakat, Polsek Dolok berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba dan mengamankan barang bukti. Penangkapan tiga pelaku ini langsung dipimpin Kapolsek Dolok Iptu Anil DS, SH. 
Tiga orang pelaku yang ditangkap di Desa Simundol, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sabtu (2/5/2026) malam.

Kapolsel Dolok Iptu Anil yang belum genap sebulan menjabat mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah kebun milik warga yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Menindaklanjuti laporan warga, saya bersama Kanit Reskrim langsung berkoordinasi dengan personel di lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar Kapolsek Dolok, Iptu H. Anil DS, S.H., Minggu (3/5/2026).

Saat dilakukan pengintaian, petugas melihat dua orang keluar dari dalam rumah dan bergerak ke arah kebun sawit sehingga keduanya langsung diamankan.

Saat petugas masuk ke dalam rumah, ditemukan satu orang lainnya yang diduga sebagai pelaku utama yang sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sesuatu ke luar rumah.

“Personel kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah kotak transparan berisi narkotika jenis sabu beserta alat pendukung lainnya,” jelas Iptu Anil.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial ISR (39), RH (24), dan TH (39) dan dua diantara pelaku diduga baru saja selesai menggunakan narkoba di dalam rumah tersebut.

Terakhir, Iptu Anil menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Dolok, terlebih kehadirannya sebagai pejabat baru menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum.

“Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip diduga berisi sabu, dua unit timbangan elektrik.

Kemudian dua kaca pirek, satu unit ponsel android, plastik klip kecil, satu alat hisap (bong) dari botol air mineral, serta uang tunai sebesar Rp1.165.000 yang diduga hasil transaksi.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini